You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pelayanan Publik DKI Tetap Maksimal Selama Ramadan
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Pelayanan Publik DKI Tetap Maksimal Saat Ramadan

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat memastikan pelayanan publik yang dilakukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap maksimal selama Ramadan.

Pelayanan tetap saja. Tetap sama seperti biasa walau pulang lebih awal ya. Enggak ada pelayanan yang terganggu

"Pelayanan tetap saja. Tetap sama seperti biasa walau pulang lebih awal ya. Enggak ada pelayanan yang terganggu," ucap Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/6).

Djarot meminta aturan PNS pulang lebih awal saat bulan Ramadan‎ merupakan bentuk perhatian Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama kepada PNS DKI.

Ramadan, Layanan PTSP Mengikuti Jam Kerja PNS

"Aturan itu bentuk perhatian Pak Basuki kepada yang sedang menjalankan puasa, supaya bisa menjalankan ibadah puasanya secara penuh," tandasnya.

Sebelumnya, ‎Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengeluarkan ‎Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 1348 tahun 2016 tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan 1437 Hijriah.‎

Dengan Aturan itu, selama bulan Ramadan, PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta akan pulang lebih awal. Namun, aturan itu tidak berlaku untuk guru dan penjaga sekolah karena peraturannya diatur tersendiri oleh Dinas Pendidikan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Tegaskan Larangan Mengamen di Mikrotrans dan Halte

    access_time02-10-2026 remove_red_eye3243 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. 4.100 Benih Ikan Didistribusikan di Lima Pulau Permukiman

    access_time02-10-2026 remove_red_eye2860 personAnita Karyati
  3. Syafrin Minta Pengurus RT/RW Terus Jadi Mitra Strategis Pemerintah

    access_time01-10-2026 remove_red_eye1609 personTiyo Surya Sakti
  4. Jalan Raya Ciracas Dilebarkan

    access_time01-10-2026 remove_red_eye1433 personNurito
  5. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1183 personFolmer